Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan memahami pelaksanaan tanggung jawab ayah terhadap biaya pemeliharaan anak setelah cerai. (2) Mengetahui dan memahami konsekuensi jika ayah tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap anak mengenai pemeliharaan biaya.Penelitian ini menggunakan data primer dengan wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten yaitu Hakim. Memperoleh data sekunder dengan membaca, menelaah berbagai bahan pustaka dan mempelajari berkas perkara yang ada hubungannya dengan objek yang akan dikaji.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tanggung jawab ayah setelah terjadi perceraian adalah kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anak sampai berusia 21 tahun. (2) Konsekuensi Hukum yang muncul apabila ayah tidak memenuhi tanggung jawab setelah perceraian, maka mantan istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri/agama untuk mengingatkan agar pihak suami mematuhi peraturan dalam tempo selama-lamanya 8 hari. Apabila suami tidak mematuhi panggilan pengadilan dapat dilakukan penyitaan barang-barang sebagai pengganti jumlah uang.Rekomendasi: (1) Mengharapkan kepada suami agar memahami hak dan kewajibannya untuk membiayai anak dan mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seeadil-adilnya terhadap biaya pemeliharaan anak. (2) Sebaiknya ayah lebih memperhatikan anaknya walaupun sudah bercerai dengan istri karena di dalam Al-quran anak dititipkan kepada orang tua dari Allah.