Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Sulselbar, serta apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perlindungan hukum terhadap nasabah, penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan cara menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder berupa dokumen atau arsip yang telah dikumpulkan dilokasi penelitian.Perbankan merupakan pokok dari sistem kuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu penggerak pembangunan ekonomi negara. Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah simpanan dan simpanannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Hal inilah yang disebut dengan ? Rahasia Bank ? Dengan penelitian ini adalah bahwa rahasia bank merupakan hal yang penting karena bank sebagai lembaga kepercayaan wajib memberikan perlindungan dan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya.Penelitian ini diharapkan bank sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menyimpan dananya haruslah memiliki kemampuan untuk melindungi nasabahnya salah satunya menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank. Untuk menciptakan dunia perbankan yang sehat, maka para pihak yang terkait dengan dunia perbankan diharapkan dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menyebabkan masalah pada suatu bank.