DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DALAM HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS I A (Studi Kasus Putusan Nomor 1884/Pdt. G/2022/PA. Mks)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Pratiwi, Nurelia Iftitah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-05 03:15:01 
Abstract :
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Hak Perempuan Dalam Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan Kompilasi Hukum Islam serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas I A dalam menetapkan putusan Hak Perempuan Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam studi putusan nomor 1884/Pdt. G/2022/PA. Mks).Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan Teknik kualitatif kemudian disajikan dengan cara deskriptif analitis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Hak Asuh Anak didasarkan aspek yuridisnya yang terdapat dalam Ketentuan dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan: Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya, 2. Adapun Faktor-faktor dalam perlindungan hukum terhadap hak asuh anak pasca perceraian sebagai faktor non yuridisnya adalah Si Ibu dinilai berkelakuan baik atau memperlihatkan sifat-sifat yang dapat dijadikan teladan yang baik dalam membesarkan anak-anaknya (Utamanya jika anak itu perempuan) sampai usia dewasa.Rekomendasi penelitian, Pemenuhan hak nafkah anak harus diutamakan meskipun ikatan perceraian telah putus, karena memberikan nafkah kepada anak sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak kedepannya. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia