Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor- faktor yang mempengaruhi tingginya cerai gugat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pertimbangan hukum untuk meminimalisir jumlah cerai gugat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis agar memberikan pemahaman yang jelas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1).Faktor penyebab cerai gugat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pertama yaitu faktor ekonomi, kedua adanya rasa cemburu yang berlebihan, ketiga emosi yang berlebihan atau sifat keras dari suami, keempat sulit mengubah perilaku masyarakat yang menganggap bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan kelima yaitu kurangnya pengetahuan terhadap hukum. 2).Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena Keketasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum . Sesuai putusan No.06/Pdt.G/PN.Bar .Rekomendasi penelitian ini adalah harus ada upaya dari berbagai pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai cerai gugat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan banyaknya perempuan yang menjadi korban sehingga memberikan dampak negatif baik perempuan itu sendiri maupun keluarganya terlebih lagi anaknya.