Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Febrianugrah Syam, Sulviana Sri
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-10-05 03:16:52
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No:4/Pdt.G.S/2020/PN.Sgm serta untuk mengetahui hambatan dalam kredit macet dengan jaminan hak tanggungan atas tanah.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara no:4.Pdt/G.S/2020/PN.Sgm itu didasarkan pada gugatan penggugat tentang kredit macet. Namun gugatan penggugat dinyatakan gugur karena dari pihak penggugat sendiri tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Dan hambatan dalam timbulnya kredit macet yaitu dengan adanya faktor internal dan eksternal, dan juga yang dimana pihak debitur mengalami kondisi penurunan performa keuangan, adanya bentuk ketidakstabilan dari bisnis yang mereka lakukan, atau memang sengaja untuk tidak membayar kreditnya secara tepat waktu, sehingga menyebabkan terjadinya cidera janji (wanprestasi).Rekomendasi penelitian ini, pihak penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut. Dan untuk dalam penanganan kredit macet dengan melalui perundingan kembali antara pihak kreditur dan debitur dengan cara memperingan syarat-syarat pengembalian kredit, sehingga dengan begitu diharapkan debitur memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan kredit macet tersebut.