Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentukperlindungan hukum yang diberikan kepada Masyarakat yang melakukanperjanjian transplantasi Organ Tubuh Manusia.Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normtif. Penelitianhukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder,yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalamperaturan perundang-undangan.Pada kenyataannya unsur-unsur dalam perlindungan hukum dalamhukum kesehatan tidak dapat terpenuhi sebab kepastian orientasi dalamhukum kesehatan yang berkaitan dengan transplantasi organ belumterpenuhi, karena seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa undangundangtidak merincikan kata ?komersil? yang di kehendaki, dan tindakanpasien yang memberikan ucapan terimakasih kepada pihak pendonorberupa uang tidak diatur dalam undang-undang.