Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum instruktur pengemudi mobil apabila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh pengguna jasa (siswa belajar). Serta bagaimana implikasi hukum instruktur pengemudi mobil apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh pengguna jasa (siswa belajar).Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pada Penelitian hukum normatif, pengolahan data dilakukan dengan cara mensistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis, sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis. Setiap bahan-bahan hukum yang diperoleh akan saling dihubungkan dengan pokok masalah, kemudian diuraikan dan kemudian disajikan kedalam bentuk tulisan ilmiah yang disusun secara sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan yang selanjutnya dapat memberikan jawaban atas permasalahan terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat proses kursus mengemudi mobil berlangsung, instruktur wajib berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa kendaraan atau mobil kursus, memeriksa pihak lain yang terlibat didalam kecelakaan lalu lintas, dan memastikan siapakah pihak yang bersalah atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Jika kecelakaan terjadi dikarenakan kelalaian Instruktur dan pengguna jasa kursus atau siswa belajar, Instruktur wajib memberikan bentuk pertanggungjawaban sebesar 50% atau lebih, dan pihak penyedia layanan jasa kursus mengemudi tetap bertanggung jawab akan kecelakaan selaku sebagai majikan atau penyedia layanan jasa kursus mengemudi yang terlibat, dimana bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang terlibat dalam kecelakaan yang terjadi yaitu berupa biaya pengobatan atas kerugian fisik yang ditimbulkan serta biaya perbaikan mobil atau kendaraan kursus.