Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Prosedur pengangkatan anak serta perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum dan yurisprendesi.Hasil penelitian ini menunjukkan banyaknya praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, melainkan dengan melakukan pemalsuan akta kelahiran, dan melakukan pendaftaran anak angkat menjadi anak kandung ke Kantor Catatan Sipil, serta bentuk perlindungan terhadap anak yang di angkat tanpa melalui penetapan pengadilan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku saat ini yang terus mengalami perubahan.Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya sosialisasi oleh perangkat daerah serta instansi terkait terhadap masyarakat dalam hal parktik pengangkatan anak sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu melalui penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama (bagi muslim).