Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PPAT terhadap kesalahan objek dalam akta jual beli tanah bersertifikat dan juga mengetahui akibat hukum apabila terjadi kesalahan objek dalam akta jual beli tanah bersertifikat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dimana data utama diambil dari data wawancara yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung pada pihak yang bersangkutan dan diteliti serta dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) PPAT bertanggung jawab penuh atas kesalahan yang terjadi dalam pembuatan akta jual beli tanah bersertifikat yaitu berupa tanggung jawab administrasi, tanggung jawab perdata dantanggung jawab pidana. (2) Akibat hukum apabila kesalahan objek dalam akta jual beli tanah bersertifikat terjadi maka akta jual beli tanah tersebut menjadi akta di bawah tangan atau dianggap tidak pernah ada.Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan bagi PPAT hendaknya berhati-hati dalam pembuatan akta jual beli tanah bersertifikat.