DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI “MAANTAR JUJURAN” DALAM PROSESI PERKAWINAN ADAT BANJAR DI KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Maulindah, Maulindah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-19 23:48:59 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tradisi maantar jujuran dalam perkawinan adat Banjar di Kabupaten Kotabaru dan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan hukum islam mengenai tradisi maantar jujuran dalam prosesi perkawinan adat Banjar di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik pengambilan data melalui wawancara terhadap responden yang terkait dengan penelitian penulis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam perkawinan adat banjar, Proses maantar jujuran diawali dengan balas pantun oleh perwakilan juru bicara dari calon mempelai wanita dan calon mempelai pria yang. maantar jujuran di laksanakan dengan dua versi. Pertama, Jika suatu perkawinan dilaksanakan dalam tenggang waktu 1-6 bulan, maka patalian saja yang akan di serahkan. Kedua, Jika suatu perkawinan akan dilaksanakan dalam tenggang waktu 1-2 minggu maka jujuran dan patalian diserahkan sekaligus sebelum hari perkawinan. (2) Hukum Islam memperbolehkannya adat yang dianggap baik serta tidak bertentangan dengan na? Al-Quran maupun hadis, tradisi Maantar Jujuran sesuai dengan asas hukum perkawinan Islam, karena tidak bertentangan dengan na?. Namun terdapat beberapa praktek dalam tradisi ?Maantar Jujuran? yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan dapat digolongkan dalam adat yang fasid (rusak), yakni: nilai besaran jujuran yang diminta terlalu tinggi sedangkan sang pria tidak sanggup membayarnya kemudian menyebabkan batalnya rencana pernikahan tersebut.Rekomendasi abstrak: (1) Kepada masyarakat adat Banjar, khususnya Kabupaten Kotabaru hendaknya tetap melestaraikan tradisi dan budaya maantar jujuran. Dengan tetap memberlakukan asas musyawarah sehingga dalam penentuan nilai besaran jujuran tidak ada yang merasa terbebani. (2) Diharapkan dalam hal penentuan jujuran agar tidak meminta dengan nilai yang begitu tinggi apalagi sampai membatalkan perkawinan dikarenakan tidak mampunya laki-laki yang melamar untuk membayar sesuai dengan yang diminta, karena terdapat kemudaratan serta dampak negatif yang besar. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia