Abstract :
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Apakah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) masih dapat di jadikan dasar untuk melakukan perpanjangan terhadap Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya yang masih dibebani Hak Tanggungan oleh kreditor BankPenelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan Teknik pengumpulan data wawancara dan studi kepustakaan, Lokasi penelitian di PT Bank BCA (Persero) Tbk. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan argumentative dan disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan faktanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan perpanjangan terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya sebab Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya akan menyebabkan Hak Tanggungannya menjadi hapus sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Hak Tanggungan. Hapusnya hak tanggungan menyebabkan APHT (termasuk klausul didalamnya) menjadi tidak berlaku atau tidak berkekuatan hukum lagi.