DETAIL DOCUMENT
DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN ALASAN HAMIL DILUAR NIKAH (Studi Penetapan Perkara No. 70/Pdt.P/2021/PA.Pwl)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Idrus, Muhaimin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-19 23:50:08 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis PertimbanganHukum Hakim dalam Memutus Perkara Dispensasi Perkawinan Anak diBawah Umur dengan Alasan Hamil di Luar Nikah serta faktor-faktor yangmenjadi alasan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan dalamPenetapan Perkara No. 70/Pdt.P/2021/PA.Pwl. Penelitian inimenggunakan metode penelitian normatif-empiris. Jenis dan sumber datayang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknikpengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencermati sumber bahanhukum yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Setelah bahan hukumterkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk mendapatkankonklusi. Adapun bentuk dan teknik analisis bahan hukum adalah contentanalysis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertimbangan hakim dalamperkara penetapan nomor 70/Pdt.P/2021/PA.Pwl adalah kewenanganPengadilan Agama Polewali Mandar dalam menetapkan permohonan,antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak terhalangperkawinan secara hukum Islam, asas kemaslahatan dan kemudharatan.Faktor ? faktor yang menjadi alasan hakim dalam memberikan dispensasinikah dalam perkara penetapan nomor 70/Pdt.P/2021/PA.Pwl, adalahhakim lebih mengedepankan asas keadilan dan asas kepastian hukum.Rekomendasi penelitian agar hakim tidak melihat suatu perkara darikacamata legalitas saja, namun perlu adanya pertimbangan dari aspekmoral terkait izin dispensasi nikah. Walaupun ada maslahat yang ingindicapai, namun ketika para pihak ingin melangsungkan pernikahan tapiterkandala usia, seakan-akan harus melakukan perbuatan yang dilarangsyari?at terlebih dahulu (zina). Agar masyarakat khususnya orang tua lebihmemperhatikan anak ? anaknya supaya tidak terjadi hal ? hal yangdilarang oleh agama. Walupun anak tersebut sudah saling suka samasuka, seharusnya jangan dibiarkan berkumpul berdua, hal ini untukmencegah terjadinya hal yang tercelah. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia