Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asaskeseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PTPertamina dengan pengusaha SPBU dalam kegiatan Penyaluran danPemasaran BBM di Kec Camba Kab Maros. Serta mengetahuiperlindungan hukum yang diberikan oleh PT Pertamina bagi PihakPengusaha SPBU dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran BBMkepada pihak SPBU sesuai dalam perjanjian kerja sama.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukumadalah dengan pendekatan empiris. Penelitian ini dilakukan dengan carameneliti permasalahan langsung yang ada dengan penelitian lapanganuntuk mendapatkan bahan hukum primer. Untuk melengkapi danmembandingkan data tersebut maka dilakukan penelitian bahan pustakayang merupakan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan asaskeseimbangan dalam perjanjian Kerja sama secara umum belummenerapkan secara optimal. Masih banyak ketentuan atau klausula dalamperjanjian kerja sama yang memberatkan salah satu pihak khususnyapihak pengusaha SPBU. Perlindungan hukum yang diberikan oleh PTPertamina dalam perjanjian kerja sama tersebut khususnya permasalahanketerlambatan penyaluran BBM kepada pihak SPBU, PT Pertaminadidalam perjanjian kerja sama memberikan perlindungan hukum yanglemah terhadap pihak SPBU. Dalam perjanjian kerja sama tidak mengatursanksi yang dapat diberlakukan apabila PT Pertamina melakukanketerlambatan penyaluran BBM kepada pihak SPBU.