DETAIL DOCUMENT
HAK MASYARAKAT ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL TERKAIT KONFLIK LAHAN PERTANIAN YANG TERJADI DI DESA URASO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Ramadhan, Rahmat Fitra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-19 23:51:33 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pemenuhan hak hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional di Indonesia dan apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat penyelesaian konflik agraria di desa Uraso Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini mengguganakan metode penelitian hukum mix legal research. Penelitian ini menunjukan bahwa Hak Masyarakat Hukum adat di Indonesia diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (1), TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasal 4, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 6 ayat (2), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pasal 6 ayat (2), pasal 6 ayat (3), UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 9 ayat (2), Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pasal 3, Peraturan Daerah No.2 Luwu Utara Tahun 2020 pasal 5 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat Termasuk Hutan Hak Bukan Hutan Negara. Bahwa faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian konflik masyarakat hukum adat di Desa Uraso faktor eksternal : Masalah pengukuran, legalitas kepemilikan masyarakat tidak jelas, Badan Pertanahan Nasional Luwu Utara belum cukup berkas administrasi untuk melakukan penelitian ulang untuk melancangkan penyelesaian konflik, masalah HGU, dan faktor internal yaitu masalah ganti rugi. Rekomendasi penelitian ini adalah Bahwa Perlu kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara merealisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat Termasuk Hutan Hak Bukan Hutan Negara.Perlu Kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara membentuk tim penanganan sengketa terhadap kasus ini. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia