DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (MAZHAB SYAFI’I)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Bulqis, Sitti Indra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-19 23:52:52 
Abstract :
Penilitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis mengetahui dasar hukum mengenai hal beli air susu ibu (ASI). Dan pandangan para mazhab ? berkenaan dengan kegiatan jual beli air susu ibu (ASI).Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. pengumpulan data pada penelitian ini pandangan para mazhab ? mazhab berkenaan dengan kegiatan jual beli air susu ibu (ASI).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ?Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Imam Hanafi dan Hanbali bahwa jual beli ASI itu dilarang, karena ASI merupakan bagian dari tubuh manusia sebagaimana darah, mata dan anggota tubuh lainnya. Selain itu ASI juga bukan termasuk benda pasar yang dapat diperjualbelikan, sehingga haram untuk diperjualbelikan. Sedangkan menurut Iman Maliki dan Imam Syafi?I bahwa jual beli ASI itu diperbolehkan, kebolehannya itu karena ASI termasuk benda yang suci dan dapat dimanfaatkan bagi bayi, serta halal diminum maka boleh pula diperjual belikan seperti halnnya susu domba. di samping itu perbedaannya terdapat pada suci sebagai syarat sahnya benda yang diperjualbelikan dan mempunyai nilai jual. Imam maliki dan Syafi?I menjadikan suci dan bermanfaat sebagai syarat sahnya benda yang diperjualbelikan. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Hanbali bahwa benda yang suci belum tentu dapat diperjualbelikan, contohnya air alam. Demikian juga dengan Asi, ia termasuk benda yang alami sehingga tidak boleh untuk diperjualbelikan. Selain itu menurut Imam Hanafi dan Hanbali bahwa larangan jual beli ASI ini karena dikhawatirkan akan terjadi pesusuan yang dapat menetapkan kemahraman, apabila ASI diperjualbelikan itu dapat membuka pintu kerusakan, karena kita tidak dapat mengetahui dan mengontrol dengan pasti penjual.Saran Saat ini banyak sekali bermunculan sistem jual beli yang pada umumnya menjual barang-barang atau sesuatu yang tidak semestinya dipasarkan. Jual beli jenis ini akan merugikan salah satu pihak yakni sang bayi kelak setelah dewasa. Karena Air Susu Ibu (ASI) yang diperjual belikan tersebut hanya akan merusak nasab dari garis keturunan sang bayi. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia