DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN GOPAY PADA APLIKASI GOJEK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Nur Astamah, Widya Astuti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-19 23:53:16 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum terhadap pengguna layanan Gopay pada aplikasi Gojek dan Untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Prinsip Perlindungan Konsumen Dalam penggunaan aplikasi pengguna jasa pembayaran online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (legal research) yang artinya menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, teori hukum, dan pen dapat para sarjana.Hasil penelitian ini menunjukkan GO-JEK sebagai pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh pihak lain selain gojek, gojek hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dari pihak gojek, baik PT. Dompet Anak Bangsa maupun perusahaan lain yang bekerjasama dengan gojek sejauh hal tersebut dapat dibuktikan terjadi semata ? mata karena kelalaian atau kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak gojek.Rekomendasi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut perlu kiranya konsumen sebelum menyetujui sebuah perjanjian alangkah baiknya lebih teliti dalam membaca isi perjanjian tersebut apalagi perjanjian tersebut merupakan perjanjian baku apabila konsumen sudah menyetujui perjanjian tersebut maka perjanjian telah di katakan sah secara hukum 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia