Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa atas tanah dan bangunan yang disengketakan.Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa atas tanah dan bangunan yang disengketakan berdasarkan pertimbangan hukum hakim, tanah tersebut statusnya menjadi tanah okupasi.Rekomendasi penelitian, Para pihak dalam sewa-menyewa dapat mewujudkan perlindungan hukum dalam sewa-menyewa, kasus diatas yang patut dilindungi adalah pihak yang menyewakan (Pemilik Tanah dan Bangunan Beserta Ahli Waris) dan yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan dan pelaksanaan suatu perjanjian sewa-menyewa terkait batas-batas obyek sengketa, disarankan untuk mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan integritas, dan sekalipun timbul suatu permasalahan diantara para pihak hendaklah tetap beritikad baik. Khusus kepada masyarakat sesuai dengan tatanan yang berlaku dimana obyek perjanjian terletak, disarankan untuk ikut mendukung terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi pihak penyewa.