Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Syamsul Bakhri, Andi Irsyad Machmud
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-10-26 01:37:27
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispenerapan hukum materil serta Pertmbangan Hakim dalam memutusperkara No. 38/PDT.G.S/2020/PN.Mks.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatifdengan pendekatan undang-undang menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan tersier serta menganalisis secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Perjanjian kreditmerupakan perjanjian yang didasari dengan persetujuan antara keduabelah-pihak, persetujuan kredit tesebut melahirkan hubungan antarakreditur dengan debitur. kreditur sebelum melakukan transaksi ataumembuat suatu perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur perlumelakukan atau memaparkan peraturan-peraturan yang berlaku dalamperjanjian kredit tersebut baik dalam pendekatan hukum nasional maupunperaturan perusahaan, supaya nasabah yang hendak melakukanhubungan perjanjian kredit mengerti dan memahaminya perjanjian kredittersebut, Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidakmemenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dankesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan syarat subjektifyang artinya bahwa perjanjian dapat dibatalkan, maka sejatinya jikaditafsirkan ketika kedua belah pihak menyepakati untuk membatalkanmaka sebuah transaksi dapat dibatalkan sesuai dengan kesepakatanbersama.