Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan dalam tindak pidana kekerasan di Polrestabes Makassar dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor- faktor apakah yang menghambat dalam melakukan perlindungan hukum terhadap wartawan korban tindak pidana kekerasan di polrestabes makassar.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris. Dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisa data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan sebagai korban kekerasan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perlindungan saksi dan korban serta dilakukan beberapa tindakan yaitu Memberikan sepenuhnya perlindungan terhadap wartawan dari ancaman fisik, merahasiakan identitas saksi dan pelapor, dan memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor. Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 5 bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Faktor penghambat dalam melakukan perlindungan adalah masyarakat dan penegak hukum.Rekomendasi penelitian, sebaiknya pelaksanaan perlindungan hukum lebih konsisten yang diberikan oleh pihak berwajib agar jurnalis menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan tindak pidana kekerasan yang terjadi dilingkungan masyarakat dan Perlu adanya sosialisasi dari pihak kepolisian tentang jaminan keselamatan bagi wartawan, agar masyarakat umum berani melaporkan kejadian tindak pidana yang ada di sekitarnya.