DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TENTANG KEWAJIBAN PENDAFTARAN AKTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ELLAN, TRAYNADI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-09-21 08:13:36 
Abstract :
Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik, selain kewajibannya dalam pembuatan akta juga berkewajiban dalam mendaftarkan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris tentang kewajiban pendaftaran akta apabila akta tersebut tidak didaftarkan, kemudian untuk mengetahui akibat hukum dan keabsahan akta yang tidak didaftarkan oleh pejabat umum (notaris), dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi yang ditujukan ke notaris bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian yang dalam hal ini dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.Adapun temuan dari penelitian ini mengenai pertanggungjawaban notaris tentang kewajiban pendaftaran akta, bahwa notaris yang tidak mendaftarkan akta merupakan tanggungan jabatan suatu pelanggaran kewajiban yang tertuang dalam kode etik notaris, bahwasannya notaris berkewajiban atas sikap, perilaku, perbuatan untuk menjaga nama baik lembaga kenotariatan. Dalam perihal tersebut notaris melalaikan kewajibannya, berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Kemudian akibat hukum keabsahan akta yang tidak didaftarkan oleh notaris adalah tetap sebagai akta otentik akan tetapi akta tersebut yang kemudian tidak memenuhi kekuatan pembuktian yang sempurna. Dari penelitian terkait dengan kewajiban notaris dalam mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya, untuk itu notaris dituntut selalu berhati-hati dalam pembuatan akta, dan dengan ketidakhati-hatian notaris terhadap pembuatan akta, akan mengakibatkan suatu akta batal demi hukum, sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang bersangkutan. oleh sebab itu, sekali lagi notaris dalam menjalankan profesi harus lebih berhati-hati terhadap pembuatan suatu akta dan yang kemudian mempertanggungjawabkannya demi menjaga harkat martabat lembaga kenotariatan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram