Abstract :
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, yaitu 3 sebagai berikut: (1) untuk mengetahui Pengaturan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Implementasi PDPGR, (2) untuk mengetahui dan menganalisis Implaemntasi Kebijakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), (3) untuk mengetahui dan menganalisis Faktor pendukung dan penghambat Dalam Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) Di Desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Jenis penelitian yang gunakan adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris, sedangkan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan sosiologis (sosiological approach), dan teknik pengumpulan bahan hukum adalah observasi, studi kepustakaan, dan studi lapangan atau wawancara, setelah dianalisis, maka tahap selanjutnya adalah penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil analisa peneliti tentang PDPGR ini maka peneliti dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Di dalam PERDA telah diatur secara kompleks mulai dari struktur pelaksana PDPGR, Cakupan Bidang dan Sumber Anggaran PDPGR. (2) Setelah tahap sosialisasi dan penjaringan minat partisipasi masyarakat selesai barulah tahap pelaksanaan masuk ke tahap persiapan fasilitas pelaksanaan program, penyedian segala hal yang berkaitan dengan program baik berupa benda/barang ataupun berupa hal-hal lain yang diperlukan. (3) Faktor pendukung dan penghambat PDPGR adalah sesuatu yang mempengaruhi proses dan juga capaian dari pelaksanaan program. Faktor pendukung PDPGR antara lain adalah banyaknya sumber anggaran, struktur tim yang baik dan juga tingginya partisipasi masyarakat. Sedangkan faktor penghambat PDPGR adalah minimnya sumber daya dan minimnya komunikasi, kedua hal ini menyebabkan pelaksanaan dari PDPGR terhambat karena memiliki tim pelaksana dengan kualitas yang rendah dan memiliki tim yang tidak bisa mengkomunikasikan suatu program adalah hal yang buruk bagi pelaksanaan program.