DETAIL DOCUMENT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PELAJAR SMA ( Studi Disatlantas Polres Bima Kota)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUHAMMAD, KAMAL SHOORKATI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-09-23 07:25:43 
Abstract :
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah seperti mengendarai motor secara ugal-ugalan, tidak memakai atribut berkendara yang baik, helm dan kaca spion misalnya, dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMA berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Pelajar SMA di Polres Kota Bima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMA di Polres Kota Bima. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Pelajar SMA berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat dalam Pasal 29 Ayat 1 yaitu pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm sstandar, Pasal 280 yaitu kendaraan tidak dipasangkan Plat Nomor, Pasal 281 yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM, Pasal 285 yaitu motor tidak dipasangkan spion, lampu utama, lampu rem dan Pasal 288 yaitu mengendarai sepeda motor dengan tidak melengkapi surat kendaraan bermotor. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Polres Bima Kota serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMA di Polres Bima Kota yaitu Penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang di lakukan oleh pelajar SMA di wilayah hukum Polres Bima Kota dilakukan dengan dua cara yaitu : Pertama dilakukan penindakan tidak langsung yaitu penindakan berupa teguran yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang tergolong ringan, seperti melanggar ketentuan marka jalan dan juga mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Kedua di lakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berat seperti mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM serta STNK. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram