DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI PERCERAIAN DENGAN ALASAN TIDAK PUNYA KETURUNAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
HAYATUL, NUFUS
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-09-25 02:49:03 
Abstract :
Perceraian dalam Islam bukan merupakan sesuatu yang banyak dilakukan ketika antara pihak suami dan istri sudah tidak harmonis lagi, akan tetapi ketika terjadi percekcokan maka antara kedua belah pihak suami ataupun istri mendelegasikan juru damai (hakim). Hakim ini berfungsi untuk menjembatani kemungkinan untuk membina kembali rumah tangga, juga melerai pertengkaran suami-istri agar keutuhan pernikahan mahligai rumah tangga dapat berlanjut sampai akhir hayat, sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa bagaiamana Implikasi Terhadap Perceraian dengan alasan tidak punya keturuanan dan Apa Kewajiaban bekas Suami terhadap istri yang sudah diceraiakn. Adapun jenis penelitian ini bersifat normatif terhadap asas-asas hukum yang bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu, sedangkan metode yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Terjadinya perceraian tidak memiliki keturunan merupakan alasan primer, sedangkan alasan tidak memiliki keturunan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran adalah alasan sekunder. Dikarenakan alasan tidak memiliki keturunan tidak diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang mengklasifikasi alasan-alasan perceraian, maka hakim menggunakan alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sebagai landasan dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan dan Kewajiban bekas Suami terhdap Isteri yang telah di ceraikan yaitu: pertama, mendapatkan nafkah Mut?ah, Kedua hak mendapatkan nafkah idah, Ketiga, hak hadanah. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram