Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum atas perbuatan aransemen lagu di media sosial tanpa hak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum karya cipta lagu yang di aransemen ulang tanpa izin pencipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta lagu terhadap lagu aransemen tanpa ijin pencipta tanpa izin pencipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis, metode pengumpulan data yaitu observasi, dokumentasi dan studi perpustakaan. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pengaturan hukum terhadap seseorang yang mengaransemen ulang (cover) lagu hakikatnya dibolehkan dengan syarat harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (2) Akibat hukum penggunaan karya cipta (musik dan lagu) tnpa izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya yang sah adalah gugatan ganti kerugian secara perdata melalui pengadilan niaga dan tuntutan pidana berupa tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menurut Undang Undang merupakan suatu jenis tindak pidana aduan., dan (3) Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terhadap Lagu Aransemen Tanpa Ijin Pencipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang di media Youtube ketika ada orang yang tanpa hak menyanyikan ulang telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur batasan penggunaan wajar hanya pada karya cipta musik atau lagu kebangsaan sehingga penggunaan karya cipta selain lagu kebangsaan perlu dilakukan dengan mendapatkan lisensi dari Pencipta.