Abstract :
Pemelitian ini bertjuan untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dirumuskan, ykni untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian Nafkah Iddah pada Cerai Talak dan untuk mengetahui apa akibat hukum apabila tidak di laksanakannya pemberian Nafkah Idda pasca Cerai Talak, dalam hal melakukan penelitian ini peneliti menggunaan pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan (statute approach)
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yaitu penelitan yang merujuk pada aturan-aturan hukum tentang akibat hukum terhadap istri yang di cerai talak oleh mantan suaminya di tinjau dari Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kompilasi Hukum Islam dan Perundang-Undangan lainnya.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pelaksaan pemberian Nafkah Iddah pad Cerai Talak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pmeberian Nafkah Iddah bis dilakukan pada saat sebelum dan/atau sesudah Pembacaan Ikrar Talak. Akibt hukum tidak dilaksanakannya pemberian Nafkah Iddah pasca Cerai Talak, mantan istri bisa melakukan perlawanan hukum melalui Gugatan Permohonan Eksekusi harta benda milik mantan suami. (Pasal 196 HIR/ Pasal 208 RBg)