DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
RIZAL, MUHAMAD KHADAFI ISMA’IL
Subject
320 Ilmu Politik 
Datestamp
2024-09-27 06:51:50 
Abstract :
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum pada posisi yang menentukan dalam sistem ketatanegaraan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah mengikuti ideologi konstitusi, yaitu pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dalam konstitusi. Dalam penelitan ini digunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkrit dan sistem hukum, yang berhubungan dengan materi yang diteliti berkaitan dengan Kewenangan Presiden dalam pengangkatan pejabat negara setingkat menteri. Dalam suatu Negara tentu dibutuhkan sebuah Lembaga-lembaga yang dapat menjalankan tugas-tugas sehingga sesuai dengan tujuan suatu negara. Kekuasaan Presiden Dalam Pengangkatan Menteri Di Indonesia Sistem presidensiil hanyalah salah satu sistem pemerintahan selain sistem parlementer dan sistem semi-presidensiil serta beberapa variasi lainnya yang disebabkan oleh kebutuhan atas situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk kombinasi (quasi). Pejabat setingkat menteri baik sebelum maupun sesudah UUD 45 diamandemen. Sebelum amandemen UUD 45, kewenangan presiden sebagai kepala kabinet sebagian besar bersifat subjektif dan ditentukan oleh presiden sendiri, tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik dengan amandemen tersebut, kewenangan presiden menjadi lebih obyektif. Sebab, sesuai dengan kewenangan yang disyaratkan undang-undang, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada instansi pemerintah lainnya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram