Abstract :
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang baik mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan kepercayaan terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip good governance menjadi panduan penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atau mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kantor Camat Sekarbela dalam upaya menuju good governance dan mengidentifikasi kendala serta upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kantor Camat Sekarbela sudah berjalan dengan cukup baik, karena Transparansi dan Akuntabilitas tercermin dari profesionalisme dan responsivitas petugas dalam memberikan pelayanan yang diwujudkan melalui penyediaan informasi yang jelas, persyaratan dan prosedur pembuatan dokumen administrasi, Terutama dalam pelayanan administrasi, sosial, dan keamanan. Terdapat beberapa kendala yang menghambat pencapaian good governance, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan akses informasi, dan pemahaman masyarakat terhadap teknologi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pelayanan publik yang lebih baik di Kantor Camat Sekarbela dalam mewujudkan good governance.