Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUH., TRISNOVANDI ALFARIDZI
Subject
614.4 Timbulnya Penyakit, Penyebaran Penyakit dan Pengawasan Penyakit
Datestamp
2024-12-30 01:42:55
Abstract :
Pelayanan farmasi termasuk dalam salah satu jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit dan tidak bisa dipisahkan dari sistem kesehatan rumah sakit. Pasien pengguna BPJS kesehatan masih banyak mengeluhkan waktu tunggu pelayanan resep, waktu tunggu pelayanan resep baik resep racikan dan non racikan sudah di atur pada Permenkes RI No. 72 Tahun 2016 adalah < 30 menit untuk resep non racikan dan < 60 menit untuk resep racikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan metode cross-sectional. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini adalah melalui pengamatan langsung/observasi dengan menggunakan lembar pengumpul data dengan sampel sebanyak 251 pasien BPJS rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB. Hasil penelitian menunjukan rata ? rata waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan resep racikan selama 68 menit dengan total resep 113 resep racikan sedangkan untuk resep non racikan selama 48 menit dengan total resep 138. Dari hasil tersebut menunjukan waktu tunggu pelayanan resep di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma belum memenuhi standar Permenkes RI No. 72 Tahun 2016 dikarenakan jumlah tenaga kefarmasian yang kurang karena sebagian mengambil cuti serta peroses retriksi obat yang diresepkan cukup memerlukan waktu lebih untuk disesuaikan dengan Formularium Obat Nasional (FORNAS).