Abstract :
Fenomena sengketa bisnis yang kerap terjadi di Indonesia sering diselesaikan melalui jalur litigasi, yang dinilai kurang efisien karena prosesnya Panjang dan sifatnya terbuka. Untuk itu, arbitrase menjadi alternatif yang lebih privat, fleksibel, dan cepat, khususnya di International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Mataram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase di IMAC, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengevaluasi efektivitasnya sebagai mekanisme alternatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris dengan analisis kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan melalui kajian dokumen, observasi langsung, dan wawancara dengan pihak IMAC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur arbitrase di IMAC meliputi tahapan pendaftaran, pemilihan arbiter, sidang arbitrase tertutup, hingga putusan final yang bersifat mengikat. Kendala utama yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang arbitrase, biaya perkara yang dianggap tinggi, dan keterbatasan kewenangan eksekusi putusan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi arbitrase dan penyesuaian struktur biaya untuk meningkatkan aksesibilitas bagi pelaku usaha kecil.