Abstract :
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai proses penyelesaian sengketa waris pada masyarakat adat Desa Penujak, dan hukum waris Islam Indonesia. Metode yang digunakan yaitu menggunakan penelitian normatif empiris yang pada dasarnya merupakan perpaduan antara pendekatan hukum normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Masyarakat Desa Penujak sebagian besar tidak melakukan pembagian waris secara adat, dikarenakan didalam pembagian waris berdasarkan hukum adat itu tetap mengacu kepada hukum waris menurut agama Islam. (2) Langkah awal penyelesaian sengketa pada masyarakat adat desa penujak diselesaikan dengan diadakannya musyawarah mufakat keluarga secara adat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan keadilan. (3) Penyelesaian sengketa waris di desa penujak mununjukkan adanya upaya harmonisasi antara hukum adat Desa Penujak dan hukum Islan meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar pendekatan, namun musyawarah menjadi titik temu yang dapat menjembatani keduanya.