Abstract :
Anak penyandang cacat mental adalah kondisi di mana pikiran belum berkembang secara sempurna. Begitu parahnya, sehingga penderitanya tidak dapat hidup tanpa bergantung pada orang lain, atau menjaga dirinya agar tidak dieksploitasi oleh orang lain, atau dalam kasus anak-anak, ia tidak dapat melakukan apa pun saat ia dewasa. Sehingga anak penyandang cacat mental perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam pembagian waris agar hak-hak mereka dpat dipertahankan seutuhnya. Bagaimanakah Pelaksanaan Pembagian waris Bagi Anak Cacat Mental di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima?. Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Cacat Mental Dalam Perspektif Hukum Islam?. Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui dan Menganalisis Pelaksanaan Pembagian waris Bagi Anak Cacat Mental di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima. Untuk Mengetahui dan Menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Cacat Mental Dalam Perspektif Hukum Islam. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Berdasarkan uraian hasil Pembahasan Perlindungan Hukum Bagi Anak Cacat Mental Dalam Pembagian Waris Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam di Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat dominan menggunakan sistem pembagian waris menggunakan sistem hukum adat. Sistem Hukum Islam menegaskan bahwa anak penyandang cacat mental harus berada dibawah perwalian, hal tersebut diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 184 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kewajiban dan pengelolaan oleh wali terhadap harta dari anak penyandang cacat mental termuat dalam pasal 110, 111 dan 112 Kompilasi Hukum Islam.