Abstract :
Penelitian ini bertujuan ini untuk mengetahui (1) Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap kasus Persetubuhan anak Berdasarkan Tinjuan Yuridis Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2017/Pn.Dpu Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. (2) Untuk menganalisis Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pidana Persetubuhan anak berdasarkan Tinjuan Yuridis Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2017/Pn.Dpu Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Pendekatan kasus (case approach), Teknik dan alat pengumpulan bahan hukum digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1) penerapan ketentuan pidana yang dilakukan oleh hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2017/Pn.Dpu adalah berdasarkan hasil peneliti, menganggap sudah sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan yang berlaku, Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak. Serta selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab dan harus mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatnnya. (2) Berdasarkan penetapan ketentuan hukum oleh hakim, maka hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan apa yang terbukti di persidangan ditambah dengan keyakinan hakim serta didasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan terdakwa.