Abstract :
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran Bale Mediasi dalam penyelesaian tindak pidana adat serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tindak pidana adat di Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approuch) dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyebutkan Peran Bale Mediasi berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi yaitu untuk menjamin proses penanganan penyelesaian sengketa/ perkara di Bale Mediasi melalui mekanisme musyawarah mufakat dapat berjalan dengan tertib dan pelaksanaan mediasi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bale Mediasi. Penyelesaian perkara tindak pidana adat di Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu; Tahap pertama penyampain permohonan dengan cara bersurat ke Bale Mediasi, kedua verifikasi surat oleh sekretriat Bale Mediasi NTB, ketiga Bale Mediasi memanggil pemohon untuk diminta keterangan atau kronologis yang sejelas-jelasnya, keempat para pihak akan di mediasi, Kelima membuat kesepakatan dan terakhir merumuskan hasil kesepakatan. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanan tugas dan peran Bale Mediasi Nusa Tenggara Barat antara lain yakni adanya perbedaan kearifan lokal, kepala dusun yang memiliki otoritas penyelesaian sengketa seringkali tidak kurang memahami pranata hukum adat yang berlaku serta stigma masyarakat yang tidak boleh melecehkan hukum adat sehingga proses mediasi sukar untuk di proses karena di anggap tidak menghargai adat.
Kata Kunci : Bale Mediasi, Tindak Pidana Adat, Mediasi