DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN SAPI ANTARA PEMILIK SAPI DAN PEMILIK KAPAL (STUDI DI PT. CITRA ENAM BERSAUDARA BIMA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
RAHMA, WATI
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2025-02-17 02:45:20 
Abstract :
Perjanjian merupakan bentuk hubungan hukum yang sering terjadi dalam interaksi sosial di masyarakat. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu tindakan dimana seseorang atau lebih mengikatkan diri kepada orang lain atau lebih. Tanpa disadari, perjanjian lisan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pengangkutan sapi dan untuk memahami sejauh mana kekuatan hukum perjanjian lisan dalam hubungan hukum, khususnya terkait dengan pengangkutan sapi yang timbul akibat perjanjian lisan tersebut. Jenis Penelitian yang di gunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data memalui observasi wawancara dan dokumentasi. Sedangkan penelitian normatif adalah penelitian yang mengkaji hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan keputusan pengadilan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti bermaksud untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian lisan antara Pemilik Kapal dan Pemilik Sapi di Kabupaten Bima, di mana kedua pihak sepakat untuk melakukan pengangkutan sapi tanpa adanya perjanjian tertulis. Perjanjian ini didasari oleh kepercayaan dan hubungan kekeluargaan. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian terbentuk karena adanya kesepakatan. Sementara itu, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian, baik secara formal maupun material, sehingga para pihak yang terlibat harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, perjanjian lisan yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dianggap sah. Namun, apabila salah satu pihak ingkar, agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum, perjanjian lisan juga memiliki resiko tinggi dan sering menghadapi kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan kesuitan dalam pembuktian. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram