Abstract :
Penelitian ini mengkaji prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya dalam kasus perbankan syariah, dengan fokus pada proses penyelesaian di Pengadilan Agama. Kerjasama dalam perbankan syariah seringkali menimbulkan sengketa akibat ketidakjelasan pembagian keuntungan, wanprestasi, atau pelanggaran prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan pendekatan empiris. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis prosedur penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, dengan prosedur yang mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai dasar hukum materil dan Perma no 14 tahun 2016 sebagai dasar hukum utama serta peraturan perundang-undangan terkait. Namun, ditemukan beberapa kendala, seperti lamanya proses persidangan, dan kurangnya kesadaran para pihak tentang hak dan kewajiban dalam akad syariah, serta banyaknya masyarakat umum yang belum tahu hal-hal apa saja yang perlu mereka persiapkan sebelum melakukan gugatan ke pengadilan agama. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pengadilan Agama untuk menggunakan KHES sebagai dasar hukum utama karna ini terkait hal-hal syariah, sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa, serta harmonisasi regulasi untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.