Abstract :
Sejak dahulu, sebelum Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, telah
ada satuan Masyarakat hukum yang memiliki Batasan wilayah tertentu dan
berwenang dalam mengatur rumah tangganya sendiri, Satuan ini disebut sebagai
Desa. Pemerintah Indonesia di bentuk untuk menjalankan isi yang tertuang
dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke-IV yang merupakan
bagian dari tujuan negara, tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum
terdapat dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari
penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis tahapan dan kendala
dalam pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Lombok Timur. Metode
penelitian pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris.
Pemilihan kepala desa dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
diatur agar dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan jumlah desa dan
kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota sehingga kemungkinan pelaksanaan secara
bergelombang sepanjang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Pemilihan kepala desa melalui tahapan Persiapan, pencalonan, pemungutan
suara dan penetapan, sebagaimana termuat dalam pasal 41 ayat (1) peraturan
pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 Tentang Desa. Adapun kemungkinan kendala yang akan dihadapi
ialah kendala tekhnis, Administrasi, serta potensi terjadinya kecurangan.