Abstract :
Penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan implikasi hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa dalam perubahannya telah memunculkan intervensi politik khususnya terkait dengan tiga Pasal yakni Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 245 karena dalam proses pembentukan Undang-undang MD3 terindikasi bahwa revisi Undang-undang MD3 bersifat by design terlebih lagi terjadinya rational choise di tubuh parlemen. Implikasi perubahan Umdang-undang MD3 adalah semakin luasnya hak imunitas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan dan diganti antar waktu karena bersikap, bertindak, bertanya dan menyatakan pendapat baik lisan atau tulisan dalam hal yang berkaitan dengan tugas, fungsi, wewenang dan hak serta wewenang konstitusional di dalam rapat atau diluar rapat DPR.