Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan prosedur pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Bima berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Isbat nikah diperlukan untuk memberikan legalitas administratif dan perlindungan hukum terhadap pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris, dengan pendekatan undang-undang dan sosiologis. Penelitian ini mengungkapkan bahwa isbat nikah dapat diajukan dengan syarat tertentu, seperti hilangnya akta nikah, keraguan tentang sahnya perkawinan, dan perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan. Proses pengajuan dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan di Pengadilan Agama Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Bima dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan keterbatasan akses informasi. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan memperbaiki pelayanan administrasi hukum di Pengadilan Agama.