Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa pentingnya kepastian hukum dalam transaksi jual beli di bawah tangan yang diwarmeking, terutama yang melibatkan dokumen addendum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan addendum serta prosedur pembuatan addendum yang sah secara hukum, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan yang di addendum lalu diwarmeking dapat memberikan kepastian tanggal dan tanda tangan, hal tersebut menjamin keabsahan isi addendum tersebut dan memberikan kekuatan hukum lebih kuat dari pada perjanjian yang di lakukan di bawah tangan saja atau tanpa pejabat umum seperti Notaris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi notaris dan masyarakat umum dalam pembuatan addendum yang sah, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di masa depan.