Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk penentuan retribusi dan mengetahui kendala bagi pengelola pasar dalam menarik retribusi terhadap pedagang yang ada di Pasar Ginte Dompu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang menggabungkan dua pendekatan utama, yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Empiris yang merupakan pendekatan yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data primer yang diperoleh langsung dari lapangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui gambaran Proses Penentuan Retribusi Bagi Pedagang Dipasar Ginte Dompu dengan mewawancarai narasumber yang terdiri dari pedagang, Disperindag, dan kepala pasar Kab. Dompu yaitu berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menentukan jumlah retribusi yang terutang dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Dan terakhir dengan dengan cara Penentuan besarnya tarif retribusi pasar dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya: Prinsip dan sasaran penetapan tarif, Perkembangan perekonomian daerah.