Abstract :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Adapun yang melatarbelakangi penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini didasarkan atas meningkatnya pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya Merek di wilayah NTB. Mengingat betapa perlunya identitas merek didalam pasar yang bersaing, kelebihan merek akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli suatu produk. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tata cara pendaftaran merek yang benar berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh pelaku usaha saat mendaftarkan merek di Kanwil Kemenkumham NTB. Penelitian ini menggunakan metode deskritif Kualitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan pemohon harus melewati beberapa proses yaitu dimulai dengan persiapan dokumen, Konsultasi, Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Formalitas, Penguguman, Pemeriksaan Substansi, Didaftar, dan penerbitan sertifikat. Kendala di Kemenkumham NTB terdapat di kendala IT sedangkan kendala yang di alami oleh masyarkat ada tiga yaitu kurang pahamnya Masyarakat tentang teknologi, proses pendaftaran yang terlalu memakan waktu dan sulitnya mendeskripsikan suatu merek agar terlihat beda dengan merek yang ada sebelumnya. Berdasarkan hasil analisis dan Kesimpulan dari penelitian ini penulis mengajukan saran untuk pemerintah agar lebih mempercepat estimasi waktu dalam permohonan penerbitan merek guna memberikan kepastian hukum terhadap Masyarakat yang mengajukan permohnan pendaftaran merek serta masyarkat agar selalu update tentang informasi pendaftaran merek guna mempermudah proses dalam permohonan merek.