Abstract :
Bank Syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Landasan syariah perbankan syariah adalah ketentuan-ketentuan hukum muamalah, khususnya menyangkut hukum akad. Murabahah adalah salah satu jenis akad yang paling umum digunakan dalam kegiatan penggalangan dana perbankan syariah. Akad murabahah adalah akad jual beli barang yang menunjukkan harga beli sebesar keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Harga rumah yang melambung tinggi menjadi kendala baru dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Bank NTB Syariah Cabang Gerung memberikan penawaran kepada masyarakat dengan produk KPR Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad murabahah pada bank NTB Syariah Cabang Gerung dan apakah pelaksanaan akad murabahah pada Bank NTB Syariah Cabang Gerung telah sesuai dengan Undang Undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Jenis penelitian adalah penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data utama, dan yang berfungsi untuk melihat bagaimana proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat atau suatu instansi perbankan syariah.
Pelaksanaan Akad Murabahah dalam Pembiayaan Rumah KPR pada Bank NTB Syariah Cabang Gerung sudah diterapkan sesuai dengan syariah Islam yang di mana sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh DSN MUI. Hal ini dapat dlihat dari adanya proses yang harus dilalui nasabah seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Mekanisme pembiayaan KPR pada Bank NTB Syariah Cabang Gerung dimulai dari nasabah mengajukan permohonan pembiayaan dengan memenuhi persyaratan, kemudian dokumen tersebut akan diverifikasi lalu pihak bank akan melakukan analisis terhadap nasabah, kemudian terakhir terjadinya pelaksanaan akan perjanjian antara nasabah dengan perwakilan pihak bank untuk melakukan akad.