Abstract :
Untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan Metode penelitian normatif ini biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan. Penelitian hukum empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti sebenarnya dan mengkaji bagaimana hukum itu bekerja di masyarakat. sebelum masuk ke pengadilan ada proses yang disebut bipartit dan tripartit proses ini disebut atau dikenal dengan proses non litigasi yaitu proses yang dilakukan di luar pengadilan bagaimana para pihak melalui proses bipartit berusaha menyelesaikan permasalahannya di perusahaan secara damai. apabila tidak berhasil maka salah satu pihak atau kedua belah pihak membawa permasalahan atau perselisihannya ke pengadilan hubungan industrial, maka prosesnya kemudian disebut atau dikenal dengan proses litigasi. banyak pekerja yang memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang terbatas, dari aspek pemanggilan, sulitnya mencari alamat yang tepat dan ketidakpatuhan terhadap pemanggilan, ketidakhadiran salah satu atau kedua belah pihak dalam konferensi menjadi kendala, tertundanya penyelesaian perselisihan.