Abstract :
Dalam pelaksanaan demokrasi melalui aksi demonstrasi masih sering terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan anarkis. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan diskresi kepolisian terhadap tindakan anarkis dan bagaimana implementasinya di lapangan. Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan diskresi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Diskresi, dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pelaksanaa Tugas dan Wewenang Kepolisian. selanjutnya dalam penerapannya, khususnya di Polresta Mataram bahwa Polresta Mataram ketika melakukan diskresi kepolisian selalu berpedoman pada SOP dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masyarakat.