Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut serta peran pemerintah dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Information diperoleh melalui studi dokumen hukum, termasuk peraturan-peraturan terkait dan literatur ilmiah. Penelitian ini menyoroti pentingnya pengelolaan tanah sesuai fungsi sosialnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban tanah terlantar bertujuan untuk mengembalikan tanah ke fungsi optimalnya guna mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 masih menghadapi tantangan seperti koordinasi antar-lembaga yang kurang efektif, kendala regulasi, dan resistensi dari pemilik tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antar-lembaga, dan langkah-langkah hukum yang lebih tegas untuk mengatasi permasalahan tanah terlantar. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan tanah terlantar di Indonesia.