Abstract :
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua subjek hukum yang berbeda, yang terbentuk di atas dasar kesepakatan dan menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam perjanjian ini, salah satu pihak memiliki hak untuk melakukan suatu tindakan sekaligus kewajiban untuk melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Perjanjian lisan antara pemilik sapi dengan pengangon di Labuhan Badas Sumbawa, mengenai sistem bagi hasil dalam praktik ngadas sapi pada dasarnya sah dan memiliki kekuatan hukum. Hal inisejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, karena perjanjian ngadas sapi pada umumnya didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Penelitian ini mengkaji bagaimana pelaksanaan perjanjian, bagi hasil antara pemilik sapi dengan pengangon di Labuhan Badas Sumbawa, khususnya dalam penerapan sistem ngadas dan penyelesaian-penyelesaian yang mungkin timbul dari perjanjian tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan mencakup data sekunder dari studi kepustakaan serta data primer berdasarkan hasil penelitian. Untuk menjamin kepastian hukum, sebaiknya perjanjian bagi hasil ini dituangkan dalam bentuk tertulis hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil.