Abstract :
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, namun masih banyak yang tidak terungkap karena faktor sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana KDRT di wilayah Polresta Mataram serta kendala yang dihadapi dalam penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan studi kasus yang melibatkan wawancara dan data kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku KDRT di Polresta Mataram dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana bervariasi dan juga denda tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan. Kendala dalam penegakan hukum meliputi kurangnya pelaporan dari korban karena pandangan terkait KDRT tidak perlu adanya campur tangan orang lain, faktor budaya merupakan hal yang menghambat pengungkapan kasus, serta kurangnya sumberdaya dan keterbatasan fasilitas perlindungan bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum, penyediaan layanan perlindungan bagi korban, dukungan psikologis, serta optimalisasi penegakan hukum guna mencegah dan menindaklanjuti kasus KDRT secara lebih efektif.