Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan pencantuman klausula baku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengevaluasi proses pengawasan yang dilakukan oleh BPSK Kota Mataram, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, observasi, wawancara dengan anggota BPSK, serta dokumentasi terkait peraturan dan praktik pengawasan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pencantuman klausula baku oleh BPSK Kota Mataram menghadapi berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian hukum dan minimnya dukungan anggaran. Sementara itu, hambatan eksternal muncul dari sikap pelaku usaha yang kurang peduli terhadap hak-hak konsumen dan cenderung mengabaikan wewenang BPSK. Kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha juga masih rendah, sehingga pengawasan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas BPSK serta koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen.