Abstract :
Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu yang harus dilindungi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu aspek penting dalam perlindungan hak pasien adalah menjaga kerahasiaan rekam medis mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam kasus kebocoran rekam medis berdasarkan hukum positif di Indonesia serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh pasien ketika mengalami kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan data kesehatan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data dengan metode deduktif. Perlindungan hukum terhadap pasien mencakup dua pendekatan utama, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui edukasi, kebijakan, serta penerapan standar kesehatan yang ketat guna mencegah pelanggaran terhadap hak pasien. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran untuk memberikan efek jera. Dalam hukum positif di Indonesia, perlindungan hukum atas kebocoran rekam medis dapat diberlakukan dalam tiga aspek: administratif, perdata, dan pidana. Secara administratif, sanksi yang dapat diberikan berupa denda hingga pencabutan izin operasional fasilitas kesehatan. Secara perdata, pasien yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak mereka.Sementara itu, secara pidana, pelanggaran serius terhadap kerahasiaan rekam medis, seperti pencurian atau penyebarluasan data tanpa izin, dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan perlindungan hukum terhadap pasien semakin optimal, sehingga hak-hak mereka dalam memperoleh layanan kesehatan yang aman dan berkualitas tetap terjaga.