Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pidana terkait dengan tindak pidana pembunuhan dalam upaya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut kuhp, serta dasar pertimbangan hukum surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat disimpulkan: 1. Dasar upaya pembelaan terpaksa (noodweer) dalam hukum pidana terkait dengan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP) bahwa pembelaan terpaksa sah jika dilakukan dalam keadaan terpaksa tanpa waktu berpikir rasional. Sedangkan dalam Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan hanya sah jika serangan bersifat seketika, melawan hukum, dan dilakukan karena tidak ada pilihan lain (prinsip subsidiaritas).2. Dasar pertimbangan hukum surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara umum adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 109 ayat (2) bahwa terkait dengan penghentian penyidikan harus memenuhi beberapa unsur yaitu tidak diperoleh cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan atas dasar alasan demi hukum.